Jumat, 09 April 2010

Hukum Non Muslim masuk masjid

Masjid adalah bentuk isim makan dari sajada yang artinya tempat yang khusus untuk bersujud menyembah kepada Alloh. Masjid juga merupakan tempat yang paling dicintai oleh Alloh SWT. Ada 2 kategori masjid dimuka bumi ini yaitu,: 1) Masjid Al Haram, 2) Selain Masjidil Haram. Sebagian besar ulama menyatakan bahwa masuk masjidil Haram bagi non Muslim hukumnya adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Alloh SWT dalam surat At-Taubah, ayat 28:
يَآأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِنَّمَا اْلمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُوا اْلمَسْجِدَ الْحَرَامِ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا......
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya orang-orang musrik itu najis (kotor jiwanya), maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini.

Berdasarkan ayat diatas para ulama berbeda pendapat mengenai hukum non Muslim masuk kedalam masjid.
1. Menurut madzhab Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat dengan dhohir daripada ayat tersebut yaitu khusus Masjidil Haram semua orang Kafir (non Muslim) tidak boleh memasukinya. Adapun selain masjidil Haram boleh.
2. Menurut madzhab Maliki
Imam Malik berpendapat bahwa orang musyrik itu adalah najis. Keharaman memasuki masjid berlaku untuk semua masjid, baik Masjidil Haram maupun masjid-masjid yang lain.
3. Menurut Madzhab Hanafi
Imam Abu hanifah berpendapat bahwa ayat tersebut adalah pelarangan bagi orang-orang kafir untuk melaksanakan haji dan umroh setelah tahun ini yaitu tahun 9 Hijriyyah.

Berdasarkan beberapa pendapat ulama diatas, Imam Al Khothobi berpendapat bahwa orang non Muslim hukumnya jawaz (boleh) memasuki masjid selain Masjidil Harom dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Mempunyai hajat seperti membayar hutang kepada orang Muslim yang berada di dalam Masjid.
2. Bertahkim (meminta keadilan) kepada hakim yang hakim tersebut berada di dalam masjid. Pernah Rosululloh SAW menerima tamu orang-orang Yahudi di dalam masjid. Rosul juga pernah memnerima utusan orang Kafir dari Thoif . Rosul juga pernah menyuruh sahabat beliau untuk mengikat tawanan perang di dalam masjid.
3. Ada izin dari imam masjid.
Kalau tidak ada tujuan apa-apa bahkan masuknya orang non Muslim tersebut dikhawatirkan akan mendatangkan madlorot bagi kaum muslimin dan menjadikan fitnah maka sebaiknya memakai pendapatnya Imam Malik yang melarang kepada orang-orang non Muslim untuk memasuki semua masjidnya orang Islam. Wallohu a’lam

Sumber:
1. Muhammad Ali As Shobuni, Tafsir Ayatul Ahkam, Darul Kutub Al Islamiyyah juz I, cet 2001 hal: 460.
2. Muhammad bin Ismail Al Amir Yamani As Shon’ani, Subulus Salam,Daarul Kutub Al Ilmiyyah, Beirut Libanon, jilid I cet.III 2004, hal: 161.
3. www. harianbangsa.com