Selasa, 24 November 2009

Hukum parfum beralkohol

Bagaimana hukum menggunakan parfum (minyak wangi) yang mengandung Alkohol?
Dikutip Dari Buku Terbaru Ust. Novel Bin Muhammad Alaydrus

Inilah Jawabannya

Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum (minyak wangi) atau cologne yang mengandung Alkohol?


Jawab:

Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan atau kesucian Alkohol yang terdapat di dalam parfum (minyak wangi) dan sejenisnya. Di antara mereka ada yang menyatakan kenajisannya secara mutlak dan ada pula yang menyatakan bahwa alkohol yang terdapat di dalam parfum termasuk najis yang dimaafkan. Karena memakai parfum bukanlah sesuatu yang sangat memaksa (bukan sebuah keharusan), maka lebih baik jika kita memilih pendapat yang lebih aman, yang lebih berhati-hati.

Dalam fatwanya, Habib 'Umar bin Sâlim bin Hafîdz menjelaskan bahwa seandainya parfum yang mengandung alkohol tersebut diminum dan ternyata memabukkan, maka parfum tersebut tergolong sebagai khamr. Sebab, dalam sebuah Hadis, Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
ِSegala sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram. (HR Muslim)

Sebagian besar ulama ahli menyatakan bahwa khamr dan semua benda cair yang memabukkan adalah najis, baik secara lahiriah maupun batiniah. Oleh karena itu, kendati ada ulama yang berpendapat akan kesuciannya, setiap Muslim yang ingin menjaga sisi keagamaannya, maka hendaknya ia tidak menggunakan parfum yang mengandung alkohol tersebut. Seandainya tubuh atau pakaian yang ia kenakan terkena parfum itu, maka hendaknya ia segera mensucikannya. Janganlah ia shalat dengan pakaian yang terkena parfum tersebut.

Minggu, 01 November 2009

Pidato Sayidina Abu Bakar As-Shidiq setelah dibai'at

Baru-baru ini para pejabat yang baru saja dilantik (di bai'at)merasa bangga dengan jabatan barunya.dan banyak janji-janji yang belum tentu ditepati, Marilah kita tengok sejenak bagaimana kondisi ini kita sinkronkan dengan Abu bakar As-Shidiq ketika di bai'at jadi kholifah (presiden)


setelah Rasulullah wafat pada hari senin 12 Rabi’ul Akhir 11 H, tokoh2 kaum muslimin baik dari kalangan anshar maupun muhajirin disibukkan dengan pembahasan siapa yang akan menggantikan Rasulullah Saw sebagai kepala negara. setelah bermusyawarah, kaum muslimin membai’at Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai Khalifah di Saqifah Bani Sa’idah. keesokan harinya barulah kaum muslimin secara keseluruhan membai’at Abu Bakar Ash Shiddiq dan tidak lama setelah itu kaum muslimin menguburkan jazad Rasulullah Saw.

Setelah Abu Bakar Ash Shiddiq di bai’at menjadi khalifah, beliau mengucapkan pidato politik pertamanya.

“amma ba’du. Wahai manusia, aku telah diserahi kekuasaan untuk mengurus kalian, padahal aku bukanlah orang terbaik dari kalian. untuk itu, jika aku melakukan kebaikan, maka bantulah aku, jika aku berbuat salah, maka ingatkanlah aku. jujur itu amanah, sedang dusta itu khianat. orang lemah di antara kalian adalah orang kuat di sisiku hingga aku berikan haknya insya Allah, dan orang kuat di antara kalian adalah orang lemah di sisiku hingga aku mengambil haknya darinya insya Allah. tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah, melainkan Allah menjadikan hidup mereka hina dan dihinakan, tidaklah perbuatan zina menyebar di suatu kaum, melainkan Allah akan menyebarkan malapetaka di tengah-tengah mereka. untuk itu, taatlah kalian kepadaku selama aku masih taat kepada Allah dan RasulNya. jika aku bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, maka bagi kalian tidak ada ketaatan kepadaku. dirikanlah shalat kalian, semoga Allah merahmati kalian.”

pidato khalifah ini berisi lima dasar politik Daulah Islam ke depan. lima dasar tersebut adalah :

1. memelihara syariat Allah dan mewujudkan kedaulatannya.

2. membangun oposisi yang konstruktif

3. memperhatikan kaum lemah hingga kuat

4. melakukan jihad fi sabilillah secara kontinyu

5. memerangi ketidakadilan

Pahala korban untuk orang yang sudah meninggal



HUKUM MELAKUKAN KORBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MATI
Soal; adakah harus kita melakukan korban untuk orang lain khususnya yang telah mati? Adakah sampai pahala kepadanya?

Jawaban;

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Dalam masalah ini, para ulama’ Syafi’ie sendiri berbeda pandangan.[1] Menurut Imam Hasan al-‘Ubadi; harus membuat korban bagi pihak orang yang telah mati kerana korban tergolong dalam jenis sedekah dan ijmak para ulama' bahawa sedekah bagi pihak si mati adalah memberi manfaat dan sampai kepadanya.[2] Imam Abu Daud, Tirmizi dan al-Baihaqi meriwayatkan hadis yang menceritakan tentang Saidina Ali bin Abi Talib;

أنه يضحي بكبشين عن النبي(صلى) و كبشين عن نفسه و قال : إن رسول الله(صلى) أمرني أن أضحي عنه أبدا فأنا أضحي عنه أبدا
“Bahwa ia (yakni Ali r.a.) menyembelih korban dengan dua ekor biri-biri bagi pihak Nabi s.a.w. dan dua ekor bagi pihak dirinya sendiri dan ia berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. menyuruhku agar menyembelih korban untuknya selama-lamanya, maka akupun menyembelih korban bagi pihaknya selama-lamanya (yakni selagi aku hidup)”.

Kata Imam al-Baihaqi; jika sabit hadis ini maka ia menjadi dalil sahnya menyembelih korban bagi pihak orang yang telah mati.[3]

Imam al-Baghawi, Sahibul-‘Uddah dan Imam ar-Rafi’ie pula berpandangan; tidak sah berkorban bagi pihak orang mati kecuali dengan wasiat darinya. Jika ia mewasiatkannya, haruslah berkorban bagi pihaknya.[4] Pendapat kedua inilah yang ditegaskan dalam kitab-kitab mazhab Syafi’ie mutakhir yang masyhur seperti al-Iqna’[5], Mughni al-Muhtaj[6], Kifayatul-Akhyar[7], Sabilal-Muhtadin dan sebagainya, malah Imam Nawawi sendiri dalam matan Minhajnya menyebutkan pendapat ini.[8] Dalil pandangan ini ialah firman Allah;

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya”. (an-Najm: 39)

Dalam pada itu, jika seseorang itu telah bernazar dengan menentukan binatang yang akan disembelihnya sebagai korban, lalu ia mati sebelum sempat menyembelih korbannya itu, maka dalam keadaan ini harus seseorang menyembelih bagi pihaknya sekalipun tanpa wasiat darinya.[9]

Selain itu, jika seseorang menyembelih korban untuk dirinya dan mensyaratkan pahala korban itu untuk orang lain (yakni memasukkan orang lain dalam pahalanya), maka ini adalah harus.[10] Inilah yang dapat difahami dari hadis Saidatina ‘Aisyah r.a. tadi yang menceritakan bahawa Nabi s.a.w. menyembelih binatang korban dan mendoakan korban itu untuk dirinya, ahli keluarganya dan umatnya di mana baginda berkata tatkala menyembelih binatang korban itu;

بِاسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad dan ahli keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad”.
(Riwayat Imam Muslim)

Adapun menyembelih korban bagi pihak orang lain yang masih hidup, maka tidak harus (atau tidak terhasil) melainkan dengan izinnya tanpa khilaf di kalangan ulama’ mazhab Syafi’ie. Jika tanpa inzinnya, tidak terhasil korban itu untuknya.[11] Korban tersebut, jika merupakan yang ditentukan dengan suatu nazar, ia terhasil untuk orang yang melakukan korban. Jika bukan yang ditentukan dengan suatu nazar, maka tidak terhasil untuknya. Namun Syeikh Ibrahim al-Marwaruzi berpendapat; korban yang dilakukan untuk orang lain tanpa izinnya terhasil secara mutlak (yakni secara keseluruhan) untuk orang yang melakukan korban (sama ada korban itu korban nazar atau bukan).[12]

Namun ketidakharusan (atau ketidakhasilan) korban bagi pihak orang hidup tanpa izin itu dikecualikan bagi keadaan-keadaan berikut;
1. Seorang yang berkorban bagi pihak ahli keluarganya, maka terhasil dengannya sunat kifayah untuk mereka sekalipun tanda ada keizinan dari mereka –atau dari sebahagian mereka- terlebih dahulu. Begitu juga dengan seorang yang menyembelih korban untuk dirinya dan memasukkan orang lain dalam pahala korbannya.
2. Seekor binatang yang ditentukan dengan nazar, jika disembelih oleh orang lain (yakni bukan oleh orang yang bernazar) pada waktu korban, maka ianya sah kerana binatang korban yang telah ditentukan dalam nazar tidak perlu lagi kepada niat tatkala menyembelihnya, maka jika ia dilakukan oleh orang lain adalah dikira (yakni dianggap sah korban itu).
3. Imam/Pemimpin melakukan korban bagi pihak kaum muslimin dengan uang dari Baitul-Mal –ketika kewangan Baitul-Mal mengizinkan-, maka ia harus.
4. Wali melakukan korban dengan hartanya sendiri bagi pihak orang-orang dibawah jagaannya yang ditegah menggunakan harta (seperti anak-anak, orang gila, bodoh dan al-mahjur), hukumnya adalah harus. Adapun jika ia ingin menggunakan harta/uang dari milik mereka, maka tidak harus.[13]

Tidak sah dilakukan korban bagi janin yang berada dalam kandungan sebagaimana tidak dikeluarkan zakat fitrah baginya.[14]

Wallahu A'lam.

Sumber: ilmudanulamak.blogspot.com

Selasa, 27 Oktober 2009

MADU




Didalam salah satu piramida dari dinasti Fir'aun di Mesir ditemukan mayat seorang anak kecil yang yang dicelupkan kedalam wadahyang penuh berisi madu. Hal ini menunjukkan bahwa di dalam madu terdapat rahasia-rahasia keajaiban yang menjadika mayat tersebut tidak membusuk selama 4500 tahun. Allah juga telah menjadikan madu sebagai obat dari segala penyakit seperti firman Allah dalam surat An Nahl: Artinya: kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.
Lebah bekerja dengan wahyu Allah SWT. untuk mengumpulkan sari makanan dari bunga-bunga yang disimpan di dalam perutnya yang kemudian dikeluarkan berupa madu yang di dalamnya terdapat sari-sari tumbuhan yang sangat baik yang telah dipersiapkan di dalam perut lebah menjadi obat yang dapat mengobati setiap penyakit.
Dari Ibnu Abbas RA. berkata, rosululloh SAW. bersabda," Obat itu didalam 3 hal,: minum madu, pada pisau pembekam, dan alat penghangus, dan aku melarang umatku dari penghangusan(HR. Buchori)
Rosululloh SAW. didalam kitab" Zaaduul Ma'ad fi Hadyi khoiril 'Ibad" , Minum madu dicampur dengan air sebelum sarapan , alangkah baiknya bila dicampur dengan air zam zam, ini adalah obat dari segala macam penyakit dan wabah ( Epidemi).
Di dalam Kitab Sunan Ibnu Majah ada sebuah hadits marfu', dari Abu Hurairoh RA. ," Barangsiapa minum madu 3 kali tiap bulan tidak akan menimpanya suatu bala'"
Bagaimana tidak ,seorang ahli menetapkan bahwa bakteri tidak dapat hidup di dalam madu karena madu mengandung bahan Potas (kalium Karbonat) yang bisa mencegah tumbuhnya bakteri. seperti yang dikatakan oleh dokter Jarfes dalam bukunya "Tibbus Su'ub" (Kesehatan masyarakat)

Seandainya kita tidak mendengar kebenaran ilmiah tentang faedah madu sampai pada kita, maka kita harus yakin secara mutlaq bahwa firman Alloh itu benar (haq) karena dia yang menciptakan madu dan lebah dan segala sesuatu, seperti firman Alloa dalam surat A-Mulk ayat 14. Artinya: Apakah Allah yang menciptaka tidak mengetahui (yang kamu rahasiakan)dan Dia maha halus lagi maha mengetahi).
Untuk mengetahui pemalsuan madu caranya adalah:
1. Teteskan madu kedalam spirtus , apabila madunya tenggelam maka madunya asli.
2. Tuangkan madu ke dalam suatu wadah sampai menjadi seperti benang,apabila putus maka madu itu palsu.
Auf bin Malik Asja’I RA. Pernah bercelak pakai madu dan mengobati segala macam penyakit dengan madu, dengan disertai iman dengan kitab Alloh dengan firmannya: “di dalamnya (madu) terdapat obat bagi manusia”.

Selasa, 13 Oktober 2009

JUAL MADU MURNI 100% ASLI

Dijual madu murni dari nektar bunga Rambutan,Kopi,Randu. diternak oleh peternak lebah di desa Rejosari, Pringsurat, Temanggung.
Harga kemasan botol sirup Rp 90 000,-
Harga kemasan jrigen kecil 1/2liter Rp 70 000,-
Harga kemasan botol 150 ml Rp 25 000,-
Harga kemasan botol kecil 100 ml Rp 15 000,-
Untuk madu Klengkeng,
Harga kemasan botol sirup Rp 100 000,-
Harga kemasan jrigen kecil 1/2liter Rp 80 000,-
Harga kemasan botol 150 ml Rp 30 000,-

Harga kemasan botol kecil 100 ml Rp 20 000,-

Ciri Madu Asli:

  1. Kalau di masukkan dalam sprirtus maka madu akan tenggelam. kalau mengambang maka madu tersebut palsu
  2. Kalau dipanaskan memakai senduk diatas api maka akan meluap, dan setelah dingin kalau ditarik maka akan membentuk benang dan tetap elastis, tapi kalau benangnya keras dan mudah putus maka berasal dari gula yang dijadikan madu palsu.

Kamis, 03 September 2009

Biografi Imam Nawawi

Beliau adalah Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqiy, Abu Zakaria. Beliau dilahirkan pada bulan Muharram tahun 631 H di Nawa, sebuah kampung di daerah Dimasyq (Damascus) yang sekarang merupakan ibukota Suriah. Beliau dididik oleh ayah beliau yang terkenal dengan kesalehan dan ketakwaan. Beliau mulai belajar di katatib (tempat belajar baca tulis untuk anak-anak) dan hafal Al-Quran sebelum menginjak usia baligh.

Ketika berumur sepuluh tahun, Syaikh Yasin bin Yusuf Az-Zarkasyi melihatnya dipaksa bermain oleh teman-teman sebayanya, namun ia menghindar, menolak dan menangis karena paksaan tersebut. Syaikh ini berkata bahwa anak ini diharapkan akan menjadi orang paling pintar dan paling zuhud pada masanya dan bisa memberikan manfaat yang besar kepada umat Islam. Perhatian ayah dan guru beliaupun menjadi semakin besar.

An-Nawawi tinggal di Nawa hingga berusia 18 tahun. Kemudian pada tahun 649 H ia memulai rihlah thalabul ilmi-nya ke Dimasyq dengan menghadiri halaqah-halaqah ilmiah yang diadakan oleh para ulama kota tersebut. Ia tinggal di madrasah Ar-rawahiyyah di dekat Al-Jami’ Al-Umawiy. Jadilah thalabul ilmi sebagai kesibukannya yang utama. Disebutkan bahwa ia menghadiri dua belas halaqah dalam sehari. Ia rajin sekali dan menghafal banyak hal. Ia pun mengungguli teman-temannya yang lain. Ia berkata: “Dan aku menulis segala yang berhubungan dengannya, baik penjelasan kalimat yang sulit maupun pemberian harakat pada kata-kata. Dan Allah telah memberikan barakah dalam waktuku.” [Syadzaratudz Dzahab 5/355].

Diantara syaikh beliau: Abul Baqa’ An-Nablusiy, Abdul Aziz bin Muhammad Al-Ausiy, Abu Ishaq Al-Muradiy, Abul Faraj Ibnu Qudamah Al-Maqdisiy, Ishaq bin Ahmad Al-Maghribiy dan Ibnul Firkah. Dan diantara murid beliau: Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’iy, Abul Hajjaj Al-Mizziy, Ibnun Naqib Asy-Syafi’iy, Abul ‘Abbas Al-Isybiliy dan Ibnu ‘Abdil Hadi.

Pada tahun 651 H ia menunaikan ibadah haji bersama ayahnya, kemudian ia pergi ke Madinah dan menetap disana selama satu setengah bulan lalu kembali ke Dimasyq. Pada tahun 665 H ia mengajar di Darul Hadits Al-Asyrafiyyah (Dimasyq) dan menolak untuk mengambil gaji.

Beliau digelari Muhyiddin (yang menghidupkan agama) dan membenci gelar ini karena tawadhu’ beliau. Disamping itu, agama islam adalah agama yang hidup dan kokoh, tidak memerlukan orang yang menghidupkannya sehingga menjadi hujjah atas orang-orang yang meremehkannya atau meninggalkannya. Diriwayatkan bahwa beliau berkata: “Aku tidak akan memaafkan orang yang menggelariku Muhyiddin.”

Imam An-Nawawi adalah seorang yang zuhud, wara’ dan bertaqwa. Beliau sederhana, qana’ah dan berwibawa. Beliau menggunakan banyak waktu beliau dalam ketaatan. Sering tidak tidur malam untuk ibadah atau menulis. Beliau juga menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, termasuk kepada para penguasa, dengan cara yang telah digariskan Islam. Beliau menulis surat berisi nasehat untuk pemerintah dengan bahasa yang halus sekali. Suatu ketika beliau dipanggil oleh raja Azh-Zhahir Bebris untuk menandatangani sebuah fatwa. Datanglah beliau yang bertubuh kurus dan berpakaian sangat sederhana. Raja pun meremehkannya dan berkata: “Tandatanganilah fatwa ini!!” Beliau membacanya dan menolak untuk membubuhkan tanda tangan. Raja marah dan berkata: “Kenapa !?” Beliau menjawab: “Karena berisi kedhaliman yang nyata.” Raja semakin marah dan berkata: “Pecat ia dari semua jabatannya!” Para pembantu raja berkata: “Ia tidak punya jabatan sama sekali.” Raja ingin membunuhnya tapi Allah menghalanginya. Raja ditanya: “Kenapa tidak engkau bunuh dia padahal sudah bersikap demikian kepada Tuan?” Raj apun menjawab: “Demi Allah, aku sangat segan padanya.”

Imam Nawawi meninggalkan banyak sekali karya ilmiah yang terkenal. Jumlahnya sekitar empat puluh kitab, diantaranya:

  1. Dalam bidang hadits: Arba’in, Riyadhush Shalihin, Al-Minhaj (Syarah Shahih Muslim), At-Taqrib wat Taysir fi Ma’rifat Sunan Al-Basyirin Nadzir.
  2. Dalam bidang fiqih: Minhajuth Thalibin, Raudhatuth Thalibin, Al-Majmu’.
  3. Dalam bidang bahasa: Tahdzibul Asma’ wal Lughat.
  4. Dalam bidang akhlak: At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur’an, Bustanul Arifin, Al-Adzkar.

Kitab-kitab ini dikenal secara luas termasuk oleh orang awam dan memberikan manfaat yang besar sekali untuk umat. Ini semua tidak lain karena taufik dari Allah Ta’ala, kemudian keikhlasan dan kesungguhan beliau dalam berjuang.

Secara umum beliau termasuk salafi dan berpegang teguh pada manhaj ahlul hadits, tidak terjerumus dalam filsafat dan berusaha meneladani generasi awal umat dan menulis bantahan untuk ahlul bid’ah yang menyelisihi mereka. Namun beliau tidak ma’shum (terlepas dari kesalahan) dan jatuh dalam kesalahan yang banyak terjadi pada uluma-ulama di zaman beliau yaitu kesalahan dalam masalah sifat-sifat Allah Subhanah. Beliau kadang men-ta’wil dan kadang-kadang tafwidh. Orang yang memperhatikan kitab-kitab beliau akan mendapatkan bahwa beliau bukanlah muhaqqiq dalam bab ini, tidak seperti dalam cabang ilmu yang lain. Dalam bab ini beliau banyak mendasarkan pendapat beliau pada nukilan-nukilan dari para ulama tanpa mengomentarinya.

Adapun memvonis Imam Nawawi sebagai Asy’ari, itu tidak benar karena beliau banyak menyelisihi mereka (orang-orang Asy’ari) dalam masalah-masalah aqidah yang lain seperti ziyadatul iman dan khalqu af’alil ‘ibad. Karya-karya beliau tetap dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari, dengan berhati-hati terhadap kesalahan-kesalahan yang ada. Tidak boleh bersikap seperti kaum Haddadiyyun yang membakar kitab-kitab karya beliau karena adanya beberapa kesalahan di dalamnya.

Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa kerajaan Saudi ditanya tentang aqidah beliau dan menjawab: “Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah).

Imam Nawawi meninggal pada 24 Rajab 676 H -rahimahullah wa ghafara lahu-.

Sumber: www.muslim.or.id