Minggu, 03 Januari 2010

Hukum Transfusi Darah


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo semoga diberkati dan dimuliakan Allah. Saya bekerja di kantor Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam menjalani tugas dan profesi, saya sering menemukan hal-hal yang perlu pengarahan dan landasan syariah sehingga dapat saya jalani dengan hati yang mantap tanpa keraguan. Masalah yang saya tanyakan adalah:

  1. Bagimanakah pandangan Islam terhadap usaha dan pelayanan kemanusiaan yang dilakukan Palang Merah serta hukum memakainya sebagai simbol? Sebab ini sama artinya dengan Salib Merah. Bagimanakah hukum bekerja padanya.
  2. Apa hukum transfusi darah dan bagaimanakah hubungan antara resipien dan donor darah dari segi syariah?
  3. Bolehkah seseorang menjual darahnya, dan bagaimana status hukum imbalan ataupun penghargaan materi yang diterima oleh donor?
  4. Bila seorang pasien membutuhkan darah, maka PMI menjualnya melalui Rumah Sakit kepada pasien tersebut, bolehkah hal ini secara syariah?

Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas penjelasan dan jawabannya dan mohon maaf telah menyita waktu ustadz.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Hamba Allah

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Usaha dan pelayanan sosial kemanusiaan sangat mulia dalam pandangan umat manusia secara universal dan terpuji dalam pandangan agama, termasuk dalam hal ini adalah kegiatan dan misi kemanusiaan Palang Merah Indonesia. Rasulullah saw menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak manfaat (jasanya) bagi umat manusia. Hal itu tentunya terlepas dari makna filosofis dan religius simbolis dari pemakaian nama organisasi. Memang pemakaian lambang palang merah atau salib merah (red cross) untuk organisasi ini adalah meniru Barat yang pada mulanya sangat erat hubungannya dengan semangat religiusitas Nasrani/Kristiani dan menggunakannya sebagai simbol misi kemanusiaan sekaligus misi Salib yaitu penyebaran agama Nasrani.

Memang sangat disayangkan umat Islam Indonesia yang merupakan mayoritas bangsa Indonesia kehilangan identitas keislamannya sampai dalam masalah simbol dan lambang sosial, dan cenderung meniru dan mengambil simbol Barat yang notabene sarat dengan semangat misi kristiani. Padahal Islam memiliki simbol religi sosial tersendiri yakni bulan sabit yang menandakan siklus bulan hijriyah sebagai perjalanan syiar Islam dan oleh karenanya Dunia Arab dan Negara-Negara Islam lebih cenderung menggunakan lambang Bulan Sabit Merah (Hilal Ahmar/ Red Crescent) untuk organisasi sosial kemanusiaan semacam Palang Merah. Nabi saw selalu menganjurkan kepada umatnya untuk memiliki identitas independen dan menghindari mental imitator yang suka meniru dan taklid buta kepada simbol umat lain apalagi yang berbau ritual dan syiar keagamaan. Sabda Nabi saw.: “Berbedalah kalian dari umat Yahudi dan Nasrani” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Nasa’I dan Ibnu Majah) dan sabdanya: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum (umat lain) maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dan At-Tabrani)

Dengan demikian kewajiban umat Islam baik pemerintah maupun masyakat pada umumnya adalah menyadari hal ini dan berusaha untuk mendekatkan lembaga dan simbol sosial sesuai dengan aspirasi akidah dan syiar Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia. Adapun hukum bekerja padanya selama membawa misi kemanusiaan adalah merupakan amal yang terpuji sebagai ibadah sosial apalagi dibarengi dengan nilai-nilai dakwah Islam yang menjadi kewajiban setiap muslim.

Masalah transfusi darah yaitu memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain untuk menyelamatkan jiwanya. Islam tidak melarang seorang muslim atau muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan, bukan komersialisasi, baik darahnya disumbangkan secara langsung kepada orang yang memerlukannya, misalnya untuk anggota keluarga sendiri, maupun diserahkan pada palang merah atau bank darah untuk disimpan sewaktu-waktu untuk menolong orang yang memerlukan.

Penerima sumbangan darah tidak disyariatkan harus sama dengan donornya mengenai agama/kepercayaan, suku bangsa, dsb. Karena menyumbangkan darah dengan ikhlas adalah termasuk amal kemanusiaan yang sangat dihargai dan dianjurkan (mandub) oleh Islam, sebab dapat menyelamatkan jiwa manusia, sesuai dengan firman Allah: “dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Maidah:32).

Jadi boleh saja mentransfusikan darah seorang muslim untuk orang non muslim dan sebaliknya, demi menolong dan saling menghargai harkat sesama umat manusia. Sebab Allah sebagai Khalik alam semesta termasuk manusia berkenan memuliakan manusia, sebagaimana firman-Nya: “dan sesungguhnya Kami memuliakan anak cucu Adam (manusia).” (QS. Al-Isra:70). Maka sudah seharusnya manusia bisa saling menolong dan menghormati sesamanya.

Adapun dalil syar’i yang menjadi dasar untuk membolehkan transfusi darah tanpa mengenal batas agama dan sebagainya, berdasarkan kaidah hukum fiqih Islam yang berbunyi: “Al-Ashlu Fil Asyya’ al-Ibahah Hatta Yadullad Dalil ‘Ala Tahrimihi” (bahwasanya pada prinsipnya segala sesuatu itu boleh hukumnya, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Padahal tidak ada satu ayat dan hadits pun yang secara eksplisit atau dengan nash yang sahih, melarang transfusi darah, maka berarti transfusi darah diperbolehkan, bahkan donor darah itu ibadah, jika dilakukan dengan niat mencari keridhaan Allah dengan jalan menolong jiwa sesama manusia.

Namun untuk memperoleh maslahah (efektifitas positif) dan menghindari mafsadah (bahaya/risiko), baik bagi donor darah maupun bagi penerima sumbangan darah, sudah tentu transfusi darah itu harus dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang teliti terhadap kesehatan keduanya, terutama kesehatan pendonor darah; harus benar-benar bebas dari penyakit menular, seperti AIDS dan HIV. Penyakit ini bisa menular melalui transfusi darah, suntikan narkoba, dll.

Jelas bahwa persyaratan dibolehkannya transfusi darah itu berkaitan dengan masalah medis, bukan masalah agama. Persyaratan medis ini harus dipenuhi, karena adanya kaidah-kaidah fiqih seperti: “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya itu harus dihilangkan/ dicegah). Misalnya bahaya penularan penyakit harus dihindari dengan sterilisasi, dsb., “Ad-Dhararu La Yuzalu Bidharari Mitslihi” (Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya lain). Misalnya seorang yang memerlukan transfusi darah karena kecelakaan lalu lintas atau operasi, tidak boleh menerima darah orang yang menderita AIDS, sebab bisa mendatangkan bahaya lainnya yang lebih fatal. Dan Kaedah “La Dharara wa La Dhirar” (Tidak boleh membuat mudarat kepada dirinya sendiri dan tidak pula membuat mudarat kepada orang lain). Misalnya seorang pria yang terkena AIDS tidak boleh kawin sebelum sembuh. Demikian pula seorang yang masih hidup tidak boleh menyumbangkan ginjalnya kepada orang lain karena dapat membahayakan hidupnya sendiri. Kaidah terakhir ini berasal dari hadits riwayat Malik, Hakim, Baihaqi, Daruquthni dan Abu Said al-Khudri. Dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah bin Shamit.

Adapun hubungan antara donor dan resipien, adalah bahwa transfusi darah itu tidak membawa akibat hukum adanya hubungan kemahraman antara donor dan resipien. Sebab faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemahraman sudah ditentukan oleh Islam sebagaimana tersebut dalam An-Nisa:23, yaitu: Mahram karena adanya hubungan nasab. Misalnya hubungan antara anak dengan ibunya atau saudaranya sekandung, dsb, karena adanya hubungan perkawinan misalnya hubungan antara seorang dengan mertuanya atau anak tiri dan istrinya yang telah disetubuhi dan sebagainya, dan mahram karena adanya hubungan persusuan, misalnya hubungan antara seorang dengan wanita yang pernah menyusuinya atau dengan orang yang sesusuan dan sebagainya.

Kemudian pada ayat berikutnya, (an-Nisa:24) ditegaskan bahwa selain wanita-wanita yang tersebut pada An-Nisa:23 di atas adalah halal dinikahi. Sebab tidak ada hubungan kemahraman. Maka jelaslah bahwa transfusi darah tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara pendonor dengan resipien. Karena itu perkawinan antara pendonor dengan resipien itu diizinkan oleh hukum Islam.

Masalah transfusi darah tidak dapat dipisahkan dari hukum menjualbelikan darah sebagaimana sering terjadi dalam parkteknya di lapangan. Mengingat semua jenis darah termasuk darah manusia itu najis berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Jabir, kecuali barang najis yang ada manfaatnya bagi manusia, seperti kotoran hewan untuk keperluan rabuk. Menurut madzhab Hanafi dan Dzahiri, Islam membolehkan jual beli barang najis yang ada manfaatnya seperti kotoran hewan. Maka secara analogi (qiyas) madzhab ini membolehkan jual beli darah manusia karena besar sekali manfaatnya untuk menolong jiwa sesama manusia, yang memerlukan transfusi darah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/109, Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, III/130)

Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa jual beli darah manusia itu tidak etis disamping bukan termasuk barang yang diboelhkan untuk diperjual belikan karena termasuk bagian manusia yang Allah muliakan dan tidak pantas untuk diperjual belikan, karena bertentangan dengan tujuan dan misi semula yang luhur, yaitu amal kemanusiaan semata, guna menyelamatkan jiwa sesama manusia. Karena itu, seharusnya jual beli darah manusia itu dilarang, karena bertentangan dengan moral agama dan norma kemanusiaan.

Apabila praktik transfusi darah itu memberikan imbalan sukarela kepada donor atau penghargaan apapun baik materi maupun non materi tanpa ikatan dan transaksi, maka hal itu diperbolehkan sebagai hadiah dan sekedar pengganti makanan ataupun minuman untuk membantu memulihkan tenaga. Ada baiknya bila pemerintah memikirkan dan merumuskan kebijakan dalam hal ini seperti memberikan sertifikat setiap donor yang dapat dipergunakannya sebagai kartu diskon atau servis ekstra dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bilamana orang yang berdonor darah memerlukan pelayanan kesehatan, atau bahkan mendapatkan pelayanan gratis bilamana ia memerlukan bantuan darah sehingga masyarakat akan rajin menyumbangkan darahnya sebagai bentuk tolong-menolong dan benar-benar menjadi tabungan darah baik untuk dirinya maupun orang lain sehingga terjalin hubungan yang simbiosis mutualis.
Dengan demikian praktik

Menjual belikan darah baik secara langsung maupun melalui rumah sakit dapat dihindarkan karena sebenarnya transfusi darah terlaksana berkat kerjasama sosial yang murni subsidi silang melalui koordinasi pemerintah dan bukan menjadi objek komersial sebagaiman dilarang Syariat Islam dan bertentangan dengan perikemanusiaan, sehingga setiap individu tanpa dibatasi status ekonomi dan sosialnya berkesempatan untuk mendapatkan bantuan darah setiap saat bilamana membutuhkannya sebab di sini harus berlaku hukum barang siapa menamam kebaikan maka ia berhak mengetam pahala dan ganjaran kebaikannya.

Wallahu A’lam wa Billahit Taufiq Wal Hidayah

sumber ; eramuslim.com

Selasa, 29 Desember 2009

Ucapan selamat natal


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Team forsansalaf yang kami hormati, ada satu pertanyaan yang kami mohon untuk dijawab.

Gimana menurut pendangan islam tentang seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada orang kristiani.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

from : islamhakiki

FORSAN SALAF menjawab :

Wa’alaikum salam Wr. Wb.

Selamat natal bagi kaum nasrani berarti ucapan selamat atas kelahiran Yesus sebagai anak Tuhan. Dalam Al-Qur’an Allah SWT menyebutkan keselamatan atas kelahiran Nabi Isa as, sebagaimana firman Allah :

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا

“Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (Q.S. Maryam ;33)

Namun ayat di atas, dalam konteks Nabi Isa sebagai makhluk pilihan Allah, bukan sebagai anak Tuhan. Oleh karena itu, ketika seorang muslim mengucapkan selamat natal kepada kaum nasrani, berarti melegalkan keyakinan akan Yesus sebagai anak Tuhan. Allah berfirman :

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“ Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.“ (Q.S. alMujadalah ; 22)

Yang harus dikatakan dari orang muslim kepada orang-orang kafir bukanlah ucapan selamat, akan tetapi mengajak kembali ke agama Islam dan meninggalkan keyakinan sebelumnya. Allah SWT berfirman :

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ وَلَا تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ إِلَّا الْحَقَّ إِنَّمَا الْمَسِيحُ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَسُولُ اللَّهِ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ فَآَمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَلَا تَقُولُوا ثَلَاثَةٌ انْتَهُوا خَيْرًا لَكُمْ إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ سُبْحَانَهُ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَلَدٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا

“ Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putera Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: “(Tuhan itu) tiga”, berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah menjadi Pemelihara.“ (Q.S. An-Nisa’ ; 171)

Dalam ayat lain Allah berfirman :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ

“Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah“ (Q.S. Ali Imron ; 64)

Kalimat-kalimat seperti dalam ayat-ayat itulah yang harus diucapkan dan disampaikan kepada mereka, bukan justru melegalkan keyakinan mereka yang salah. Mensyukuri atas kelahiran dan diutusnya Nabi Isa dan para nabi lainnya adalah satu kewajiban bagi setiap muslim. Salam juga disebutkan dalam Al-Qur’an untuk nabi-nabi selain Nabi Isa, sebagaimana firman Allah :

سَلَامٌ عَلَى نُوحٍ فِي الْعَالَمِينَ

“Kesejahteraan dilimpahkan atas Nuh di seluruh alam.”

Juga kepada Nabi Musa :

سَلَامٌ عَلَى مُوسَى وَهَارُونَ

“Kesejahteraan dilimpahkan atas Musa dan Harun.”

Begitu juga kepada Nabi Ilyas :

سَلَامٌ عَلَى إِلْ يَاسِينَ

“Kesejahteraan dilimpahkan atas Ilyas.”

Salam juga disebutkan dalam Al-Qur’an bagi orang yang mengikuti petunjuk Allah. Firman Allah :

وَالسَّلَامُ عَلَى مَنِ اتَّبَعَ الْهُدَى

“Dan keselamatan itu dilimpahkan kepada orang yang mengikuti petunjuk. “

Oleh karena itu, orang-orang yang menyekutukan Allah SWT atau meyakini Allah mempunyai anak, tidak layak untuk mendapatkan ucapan selamat.

Adapun toleransi (kerukunan) antar umat beragama, maka Islam telah mengaturnya dalam Al-Qur’an :

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ # لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ # وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ

“Katakanlah (Muhammad), wahai orang-orang kafir. Aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah” (Q.S. Al Kafirun 1-3)

Dalam ayat lain :

لِي عَمَلِي وَلَكُمْ عَمَلُكُمْ أَنْتُمْ بَرِيئُونَ مِمَّا أَعْمَلُ وَأَنَا بَرِيءٌ مِمَّا تَعْمَلُونَ

“Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Yunus ; 41)

Ucapan selamat natal kepada orang nasrani merupakan syiar agama mereka dan terhitung sebagai ibadah bagi mereka.

Selain itu, tidak ada nash yang menetapkan tanggal 25 Desember adalah hari kelahiran Nabi Isa as. Malah tidak ada satu pun ahli sejarah yang membenarkannya. Bahkan British Encylopedia dan American Ensyclopedia sepakat bahwa 25 bukanlah hari lahirnya Isa as. Selain itu, ritual perayaan mereka atas kelahiran Nabi Isa sangatlah bertentangan dengan syariat Islam. Bukankah kemungkaran harus kita ingkari ?

Rasulullah SAW selama hidup beliau tidak pernah mengucapkan salam kepada orang-orang kafir. Sebagaimana dalam surat menyurat beliau kepada raja-raja kafir, beliau menyertainya dengan kalimat : السلام على من اتبع الهدى (semoga keselamatan atas orang yang mengikuti petunjuk Islam), salam itu tidak ditujukan kepada para raja kafir.

Adapun puasa Asyura’ yang dilakukan dan diperintahkan oleh Rasulullah bukanlah karena mengikuti cara ibadah orang Yahudi, akan tetapi Nabi SAW mengambil alih ibadah itu karena kaum muslimin lebih berhak menghormati Nabi Musa. Sabda Rasulullah SAW:

نَحْنُ أَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ

“Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”

Bahkan beliau menganjurkan bagi umatnya untuk berpuasa sehari sebelumnya agar tidak serupa dengan ibadah orang-orang Yahudi. Oleh karena itu, mengucapkan selamat natal adalah termasuk bentuk peyerupaan diri dengan orang nasrani.

Akhirnya, marilah kita baca surat Al-Ikhlas dengan penuh keyakinan akan keesaan Tuhan.

بسم الله الرحمن الرحيم . قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)

Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.”

sumber: www.forsansalaf.com

Minggu, 29 November 2009

Bacaan Basmalah dalam sholat

Bacaan basmalah dalam sholat

Oleh: Abdulloh Faqieh

Para ulama sepakat bahwa bacaan“basmalah” merupakan sebagian ayat dari surat An Naml, tapi mereka berbeda pendapat tentang basmalah di awal surat. Tentang hal tersebut ada 3 pendapat yang masyhur:

1. Bahwa basmalah ayat dari Al Fatihah dan dari setiap surat, oleh karena itu membacanya wajib dalam Fatihah, dan hukumnya seperti dalam Fatihah baik dalam sir dan jahrnya. Adapun dalil yang menguatkan ini adalalah dari haditsnya Nu’aim Al Mujammir dia berkata:

صليت وراء أبي هريرة فقرأ: بسم الله الرحمن الرحيم ثم قرأ بأم القرآن،، الحديث

Artinya: Saya sholat Abu Hurairah dia membaca “ Bismillahirrohmaanirrohiim” kemudian baca Al Fatihah …………

Kemudian di akhir hadits tersebut Abu Hurairah berkata:

و الذي نفسي بيده إني لأشبهكم صلاة برسول الله صلى الله عليه وسلم

(رواه النسآئي وابن خزيمة وابن حبان)

Artinya: Demi Dzat yang aku di tangan-Nya sesungguhnya aku menyerupakan kepada kalian dengan sholatnya Rosululloh SAW (H.R.Nasa’i, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Ahmad ,Abu Tsur dan Abu Ubaid.

2. Basmalah merupakan ayat tersendiri yang diturunkan untuk memisahkan diantara surat, dan membacanya boleh bahkan disunahkan , akan tetapi tidak disunahkan membaca jahr, hal ini berdasarkan Hadits dari Anas, dia berkata:

صليت خلف رسو ل الله صلى الله عليه وسلم وخلف أبي بكر وعمر وعثمان، وكانوا لا يجهرون ببسم الله الرحمن الرحيم (رواه النسآئي وابن حبان والطحاوي)

Artinya: Saya sholat di belakang Rosululloh SAW. Dan Umar dan Utsman, mereka tidak mengeraskan dengan Bismillahirrohmaanirrohiim. (H.R. Nasa’i, Ibnu Hibban dan At Thohawiy)

Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Sofyan Tsauriy dan Ahmad bin Hanbal

3. Basmalah bukan termasuk Al Fatihah dan bukan selainnya, dan membacanya makruh baik sir maupun jahr dalam sholat Fardlu. Adapun sholat sunnah boleh. Madzhab ini tidak kuat. Ini adalah pendapat Imam Malik.

Ibnu Qoyyim menyimpulkan antara pendapat pertama dan kedua bahwa Rosululloh SAW. terkadang mengeraskan Basmalah dan terkadang merahasiakannya (membaca sir).

Sumber: 1. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah Daar el Fikr (1983): 115 jilid 1

2. Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Daar el Kutub el Islamiyah : 89 juz 1

Jumat, 27 November 2009

Ibadah haji


Ibadah haji adalah salah satu rukun islam yang diketahui seluruh umat secara umum, telah disepakati atas kefardhuannya. Jika seseorang menyatakan bahwa haji tidaklah wajib, maka dia keluar dari islam. Kewajiban haji ini adalah bagi setiap muslim yang mampu, sekali dalam seumur hidup, begitupula dengan umrah.

Ibadah haji dijadikan sebagai rukun islam yang kelima, rukun penutup. Hal ini menunjukkan bahwa rukun haji adalah penyempurna keislaman seseorang. Sebab dengan berhaji seorang muslim telah menyempurnakan rukun islamnya.
Sebagian ulama menuturkan tentang keutamaan ibadah haji ini, bahwa didalamnya terdapat beraneka ragam ibadah, ibadah qauliyyah (perkataan/bacaan tertentu), ibadah badaniyah (bertumpu pada kekuatan fisik), ibadah maaliyah (bertumpu pada kelebihan harta), dan ibadah qalbiyyah (menjaga dan menata hati). Semuanya terhimpun dalam satu ibadah yaitu haji.

Seseorang yang berangkat menunaikan ibadah haji, berarti dia telah menghadapkan semua miliknya, harta, badan, kemampuan dan kebersihan hati hanya kepada Allah SWT. Kepasrahan yang tampak pada dirinya dan ketawakalan yang mantap di hatinya menunjukkan iman yang sempurna. Meninggalkan sanak saudara, kekasih tercinta demi Allah SWT. Disinilah akan tampak jiwa mukmin sejati, dimana dia lebih mengutamakan kecintaan Allah daripada kecintaan manusia.

Lebih-lebih jika dia telah sampai di Makkah, menatap Ka’bah Al Musyarrofah, Baitullah, lalu meneteskan air mata karena melihat kebesaran dan keagungan Allah disana, dan merasakan kehinaan dan kekerdilan dirinya di hadapan Allah SWT. Ketika memenadang Ka’bah dia tidak lagi ingat siapapun, yang ada di mata dan ahtinya adalah kemuliaan Allah, hanya Allah yang selalu disebut-sebutnya. Subhanallah, orang semacam inilah yang dekat kepada Allah SWT.

Kewajiban Haji

Kapan ibadah haji ini diwajibkan?, disini ada khilaf. Pendapat yang shohih menurut kebanyakan ulama Syafi’iyyah adalah tahun 6 Hijriyah. Sebagian mengatakan pada tahun ke 9 Hijriyah, tahun al Wufud, tahun dimana banyak kontingen atau utusan dari beberapa tempat datang kepada Rasulullah dan menyatakan islam dihadapan beliau. Pendapat ini dibenarkan oleh Qadhi ‘Iyadh dan Al Qurthubi dan imam lainnya.. Sementara ada sebagian mengatakan, diwajibkan pada tahun 5 Hijriyah.

Ibadah Haji diwajibkan dengan firman Allah SWT (yang artinya):
“ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup (mampu) mengedakan perjalanan ke Baitullah “ (QS.Ali ‘Imraan 97)
Yang dimaksud dengan kemampuan ialah bila seseorang memiliki apa yang diperlukannya dalam perjalanan untuk menunaikan haji, berangkat dan kembali, berupa kesehatan tubuh, bekal, kendaraan dan yang semacam itu disamping nafkah untuk isteri dan anak-anaknya dan siapa yang ditanggungnya sampai dia kembali ke tanah airnya.

Kemampuan ini tentunya berbeda-beda menurut perbedaan keadaan manusia itu sendiri, tempat tinggalnya dan kendaraannya. Sebab masing-masing daerah memiliki perbedaan ekonomi, biaya dan alat transportasi.

Al Habib Abdullah Al Haddad dalam An Nashoihud Diniyyah menyebutkan, barangsiapa yang memaksakan diri padahal dia tidak wajib haji, karena kerinduannya kepada Baitullah al Haram dan karena keinginannya untuk melaksanakan syariat agama islam, maka yang demikian menunjukkan atas kesempurnaan iman dan tentu pahalanya lebih banyak dan besar.
Akan tetapi dengan syarat dia tidak menyia-nyiakan dengan sebab perjalanan hajinya sedikitpun dari hak-hak Allah, baik dalm perjalanan maupun di tanah airnya, jika tidak begitu maka dia berdosa. Seperti bila dia berangkat dan meninggalkan orang-orang yang wajib dia nafkahi dalam keadaan terlantar tidak memiliki apa-apa, atau dalam perjalanannya mengandalkan orang lain dengan meminta-minta kepada mereka atau menyia-nyiakan sholat fardhu atau melakukan perbuatan yang diharamkan dalam perjalanan. Orang semacam ini adalah ibarat orang yang membangun istana tapi pada waktu sama dia menghancurkan kota.

Maka seharusnya setiap orang yang menunaikan ibadah haji,benar-benar mempersiapkan dhohir dan bathin, sehingga setibanya di Al Haramain, Makkah dan Madinah dia tahu apa yang harus dikerjakannya. Dia harus tahu bagaimana menghormati kedua tempat suci itu dan apa saja adab atau etika saat berada disana. Jangan sampai dia melakukan haji tapi diselingi dengan kemungkaran dan pelanggaran sehingga bukannya Rahmat dan Ridho Allah yang didapatnya, tapi justru Murka dan Kemarahan Nya. Sebab tidaklah sama kemungkaran yang dikerjakan di dua kota suci tersebut dengan kota lainnya. Akan lebih berat sangsi dan akibatnya.

Keutamaan Haji

Banyak sekali riwayat yang datang menjelaskan keutamaan ibadah haji, diantaranya adalah sabda Rasulullah SAW (yang artinya):
“ Barangsiapa berhaji ke Baitullah, lalu dia tidak berkata keji dan tidak berbuat kefasikan, maka dia akan keluar dari dosa-dosanya seperti hari dia dilahirkan oleh ibunya “ (HR. Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah RA)
Imam al Baihaqi dan Ad Daaruquthni meriwayatkan bahwa Rasululah SAW bersabda (yang artinya):
“ Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk haji atau umrah, lalu meninggal, maka dia diberi pahala sebagai orang yang haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang meninggal di salah satu Al Haramain (Makkah atau Madinah) maka dia tidak dihisab, lalu dikatakan kepadanya: ”Masuklah ke surga”.

Rasulullah saw bersabda (yang artinya):
“ Haji yang mabrur lebih baik daripada dunia dan seisinya, dan haji mabrur tiada balasan yang setimpal baginya kecuali surga “ (HR. Bukhori Muslim dari Abu Harairah).
Rasulullah saw bersabda (yang artinya):
“ Orang yang haji dan umrah adalah tamu Allah dan para pengunjung-Nya, jika mereka memohon sesuatu kepada-Nya, maka Dia akan memberikannya. Dan jika mereka minta ampun, maka Dia akan mengampuninya dan jika mereka berdoa maka dikabulkan doa mereka dan jika mereka memohon syafaat maka mereka diberi syafaat “ (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Abdullah bin Abbas meriwayatkan dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda(yang artinya):
“ Turun setiap hari pada Ka’bah ini 120 rahmat, enam puluh untuk orang yang thawaf, empat puluh untuk orang yang sholat disana dan dua puluh untuk orang yang memandang (nya) “ (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)

Rasulullah saw bersabda (yang artinya):
“ Ya Allah ampunilah orang-orang yang haji dan orang yang dimohonkan ampun oleh orang yang haji “ (HR. Al Hakim dari Abu Hurairah)
Imam Mujahid dan lainnya dari kalangan Ulama berkata :
“ Sesungguhnya orang-orang yang haji manakala sampai di Makkah, maka mereka disambut oleh malaikat. Mereka (para malaikat) menjemput orang-orang yang haji. Mereka memberi salam kepada orang-orang yang mengendarai onta, menjabat tangan para pengendara keledai (binatang) dan mereka memeluk para pejalan kaki dengan pelukan hangat “.
Imam Hasan Al Bashri berkata : “ Barang siapa yang meninggal setelah ramadhan atau setelah perang fi sabilillah atau setelah haji maka dia meninggal sebagai syahid “. (lihat Ihya’ Ulumiddin bab Haji)

Ancaman bagi yang mampu tapi tidak berhaji

Rasulullah SAW bersabda (yang artinya):
“ Barang siapa memiliki bekal dan kendaraan untuk menyampaikannya ke Baitullah al Haram, lalu dia tidak berhaji, maka tiada urusan baginya mau mati dalam keadaan Yahudi atau Nashrani “. (HR. At Tirmidzi dan al Baihaqi dari Ali bin Abi Thalib)

Dari hadits diatas Ulama mengambil hikmah, bahwa haji akan menghantarkan pelakunya pada husnul khotimah, kebahagiaan dan meninggal dalam islam.
Rasulullah Saw bersabda (yang artinya):
“ Sungguh seorang hamba telah Aku sehatkan jasmaninya, Aku luaskan hartanya, lalu berlalu kepadanya lima tahun sedang dia tidak datang kepada-Ku (berhaji), maka dia terjauhkan dari Ridho (Ku) “ (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi dari Abu Sa’id al Khudri).

Harta (bekal) untuk haji

Seharusnya harta yang digunakan untuk beribadah kepada Allah adalah harta yang bersih, halal dan didapat dengan cara yang halal menurut agama. Bagaimana akan sempurna dan diterima ibadah haji seorang hamba jika harta yang dipakainya sebagai bekal adalah dari harta haram, mencuri, menipu dan hasil riba (membungakan uang) atau dari jalan lain yang tercela dan tidak dibenarkan menurut agama.

Ada sebuah peringatan dari Rasulullah SAW, bahwa siapa yang berhaji dengan harta yang halal (bersih), berangkat dengan hati yang bersih pula dan tunduk kepada Allah, maka jika dia bertalbiah: “ Laibbaik Allahumma Labbaik (Ya Allah aku datang memenuhi panggilanMu), maka ada seruan dari langit : “ Labbaik wa Sa’daik (Allah kabulkan hajimu), kebahagiaan untukmu, perbekalanmu dari barang halal, kendaraanmu halal, maka hajimu mabrur tiada dosa bagimu”. Tetapi jika dia berangkat dengan harta yang kotor, diperoleh dengan cara haram. Pada saat dia bertalbiah, maka ada seruan dari langit :”Panggilanmu tidak diterima, tiada kebahagiaan bagimu, perbekalan dan nafakahmu haram, hajimu tertolak dan mendatangkan dosa“. Hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Mu’jamul Ausath dari Abu Hurairah RA. Wallahu A’lam.

Selasa, 24 November 2009

Hukum parfum beralkohol

Bagaimana hukum menggunakan parfum (minyak wangi) yang mengandung Alkohol?
Dikutip Dari Buku Terbaru Ust. Novel Bin Muhammad Alaydrus

Inilah Jawabannya

Bagaimana sebenarnya hukum menggunakan parfum (minyak wangi) atau cologne yang mengandung Alkohol?


Jawab:

Para ulama berbeda pendapat tentang kenajisan atau kesucian Alkohol yang terdapat di dalam parfum (minyak wangi) dan sejenisnya. Di antara mereka ada yang menyatakan kenajisannya secara mutlak dan ada pula yang menyatakan bahwa alkohol yang terdapat di dalam parfum termasuk najis yang dimaafkan. Karena memakai parfum bukanlah sesuatu yang sangat memaksa (bukan sebuah keharusan), maka lebih baik jika kita memilih pendapat yang lebih aman, yang lebih berhati-hati.

Dalam fatwanya, Habib 'Umar bin Sâlim bin Hafîdz menjelaskan bahwa seandainya parfum yang mengandung alkohol tersebut diminum dan ternyata memabukkan, maka parfum tersebut tergolong sebagai khamr. Sebab, dalam sebuah Hadis, Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
ِSegala sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram. (HR Muslim)

Sebagian besar ulama ahli menyatakan bahwa khamr dan semua benda cair yang memabukkan adalah najis, baik secara lahiriah maupun batiniah. Oleh karena itu, kendati ada ulama yang berpendapat akan kesuciannya, setiap Muslim yang ingin menjaga sisi keagamaannya, maka hendaknya ia tidak menggunakan parfum yang mengandung alkohol tersebut. Seandainya tubuh atau pakaian yang ia kenakan terkena parfum itu, maka hendaknya ia segera mensucikannya. Janganlah ia shalat dengan pakaian yang terkena parfum tersebut.

Minggu, 01 November 2009

Pidato Sayidina Abu Bakar As-Shidiq setelah dibai'at

Baru-baru ini para pejabat yang baru saja dilantik (di bai'at)merasa bangga dengan jabatan barunya.dan banyak janji-janji yang belum tentu ditepati, Marilah kita tengok sejenak bagaimana kondisi ini kita sinkronkan dengan Abu bakar As-Shidiq ketika di bai'at jadi kholifah (presiden)


setelah Rasulullah wafat pada hari senin 12 Rabi’ul Akhir 11 H, tokoh2 kaum muslimin baik dari kalangan anshar maupun muhajirin disibukkan dengan pembahasan siapa yang akan menggantikan Rasulullah Saw sebagai kepala negara. setelah bermusyawarah, kaum muslimin membai’at Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai Khalifah di Saqifah Bani Sa’idah. keesokan harinya barulah kaum muslimin secara keseluruhan membai’at Abu Bakar Ash Shiddiq dan tidak lama setelah itu kaum muslimin menguburkan jazad Rasulullah Saw.

Setelah Abu Bakar Ash Shiddiq di bai’at menjadi khalifah, beliau mengucapkan pidato politik pertamanya.

“amma ba’du. Wahai manusia, aku telah diserahi kekuasaan untuk mengurus kalian, padahal aku bukanlah orang terbaik dari kalian. untuk itu, jika aku melakukan kebaikan, maka bantulah aku, jika aku berbuat salah, maka ingatkanlah aku. jujur itu amanah, sedang dusta itu khianat. orang lemah di antara kalian adalah orang kuat di sisiku hingga aku berikan haknya insya Allah, dan orang kuat di antara kalian adalah orang lemah di sisiku hingga aku mengambil haknya darinya insya Allah. tidaklah suatu kaum meninggalkan jihad di jalan Allah, melainkan Allah menjadikan hidup mereka hina dan dihinakan, tidaklah perbuatan zina menyebar di suatu kaum, melainkan Allah akan menyebarkan malapetaka di tengah-tengah mereka. untuk itu, taatlah kalian kepadaku selama aku masih taat kepada Allah dan RasulNya. jika aku bermaksiat kepada Allah dan RasulNya, maka bagi kalian tidak ada ketaatan kepadaku. dirikanlah shalat kalian, semoga Allah merahmati kalian.”

pidato khalifah ini berisi lima dasar politik Daulah Islam ke depan. lima dasar tersebut adalah :

1. memelihara syariat Allah dan mewujudkan kedaulatannya.

2. membangun oposisi yang konstruktif

3. memperhatikan kaum lemah hingga kuat

4. melakukan jihad fi sabilillah secara kontinyu

5. memerangi ketidakadilan

Pahala korban untuk orang yang sudah meninggal



HUKUM MELAKUKAN KORBAN UNTUK ORANG YANG TELAH MATI
Soal; adakah harus kita melakukan korban untuk orang lain khususnya yang telah mati? Adakah sampai pahala kepadanya?

Jawaban;

بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه أجمعين، أما بعد:

Dalam masalah ini, para ulama’ Syafi’ie sendiri berbeda pandangan.[1] Menurut Imam Hasan al-‘Ubadi; harus membuat korban bagi pihak orang yang telah mati kerana korban tergolong dalam jenis sedekah dan ijmak para ulama' bahawa sedekah bagi pihak si mati adalah memberi manfaat dan sampai kepadanya.[2] Imam Abu Daud, Tirmizi dan al-Baihaqi meriwayatkan hadis yang menceritakan tentang Saidina Ali bin Abi Talib;

أنه يضحي بكبشين عن النبي(صلى) و كبشين عن نفسه و قال : إن رسول الله(صلى) أمرني أن أضحي عنه أبدا فأنا أضحي عنه أبدا
“Bahwa ia (yakni Ali r.a.) menyembelih korban dengan dua ekor biri-biri bagi pihak Nabi s.a.w. dan dua ekor bagi pihak dirinya sendiri dan ia berkata; ‘Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. menyuruhku agar menyembelih korban untuknya selama-lamanya, maka akupun menyembelih korban bagi pihaknya selama-lamanya (yakni selagi aku hidup)”.

Kata Imam al-Baihaqi; jika sabit hadis ini maka ia menjadi dalil sahnya menyembelih korban bagi pihak orang yang telah mati.[3]

Imam al-Baghawi, Sahibul-‘Uddah dan Imam ar-Rafi’ie pula berpandangan; tidak sah berkorban bagi pihak orang mati kecuali dengan wasiat darinya. Jika ia mewasiatkannya, haruslah berkorban bagi pihaknya.[4] Pendapat kedua inilah yang ditegaskan dalam kitab-kitab mazhab Syafi’ie mutakhir yang masyhur seperti al-Iqna’[5], Mughni al-Muhtaj[6], Kifayatul-Akhyar[7], Sabilal-Muhtadin dan sebagainya, malah Imam Nawawi sendiri dalam matan Minhajnya menyebutkan pendapat ini.[8] Dalil pandangan ini ialah firman Allah;

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
“Dan bahawa sesungguhnya tidak ada (balasan) bagi seseorang melainkan (balasan) apa yang diusahakannya”. (an-Najm: 39)

Dalam pada itu, jika seseorang itu telah bernazar dengan menentukan binatang yang akan disembelihnya sebagai korban, lalu ia mati sebelum sempat menyembelih korbannya itu, maka dalam keadaan ini harus seseorang menyembelih bagi pihaknya sekalipun tanpa wasiat darinya.[9]

Selain itu, jika seseorang menyembelih korban untuk dirinya dan mensyaratkan pahala korban itu untuk orang lain (yakni memasukkan orang lain dalam pahalanya), maka ini adalah harus.[10] Inilah yang dapat difahami dari hadis Saidatina ‘Aisyah r.a. tadi yang menceritakan bahawa Nabi s.a.w. menyembelih binatang korban dan mendoakan korban itu untuk dirinya, ahli keluarganya dan umatnya di mana baginda berkata tatkala menyembelih binatang korban itu;

بِاسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad dan ahli keluarga Muhammad serta dari umat Muhammad”.
(Riwayat Imam Muslim)

Adapun menyembelih korban bagi pihak orang lain yang masih hidup, maka tidak harus (atau tidak terhasil) melainkan dengan izinnya tanpa khilaf di kalangan ulama’ mazhab Syafi’ie. Jika tanpa inzinnya, tidak terhasil korban itu untuknya.[11] Korban tersebut, jika merupakan yang ditentukan dengan suatu nazar, ia terhasil untuk orang yang melakukan korban. Jika bukan yang ditentukan dengan suatu nazar, maka tidak terhasil untuknya. Namun Syeikh Ibrahim al-Marwaruzi berpendapat; korban yang dilakukan untuk orang lain tanpa izinnya terhasil secara mutlak (yakni secara keseluruhan) untuk orang yang melakukan korban (sama ada korban itu korban nazar atau bukan).[12]

Namun ketidakharusan (atau ketidakhasilan) korban bagi pihak orang hidup tanpa izin itu dikecualikan bagi keadaan-keadaan berikut;
1. Seorang yang berkorban bagi pihak ahli keluarganya, maka terhasil dengannya sunat kifayah untuk mereka sekalipun tanda ada keizinan dari mereka –atau dari sebahagian mereka- terlebih dahulu. Begitu juga dengan seorang yang menyembelih korban untuk dirinya dan memasukkan orang lain dalam pahala korbannya.
2. Seekor binatang yang ditentukan dengan nazar, jika disembelih oleh orang lain (yakni bukan oleh orang yang bernazar) pada waktu korban, maka ianya sah kerana binatang korban yang telah ditentukan dalam nazar tidak perlu lagi kepada niat tatkala menyembelihnya, maka jika ia dilakukan oleh orang lain adalah dikira (yakni dianggap sah korban itu).
3. Imam/Pemimpin melakukan korban bagi pihak kaum muslimin dengan uang dari Baitul-Mal –ketika kewangan Baitul-Mal mengizinkan-, maka ia harus.
4. Wali melakukan korban dengan hartanya sendiri bagi pihak orang-orang dibawah jagaannya yang ditegah menggunakan harta (seperti anak-anak, orang gila, bodoh dan al-mahjur), hukumnya adalah harus. Adapun jika ia ingin menggunakan harta/uang dari milik mereka, maka tidak harus.[13]

Tidak sah dilakukan korban bagi janin yang berada dalam kandungan sebagaimana tidak dikeluarkan zakat fitrah baginya.[14]

Wallahu A'lam.

Sumber: ilmudanulamak.blogspot.com